Interes.id- Selama puluhan tahun masyarakat Malin Deman, Kabupaten Muko-muko Bengkulu bersengketa dengan perusahaan sawit (konflik tenurial). Sengketa terjadi setelah adanya Hak Guna Usaha (HGU) untuk perusahaan di atas tanah yang di garap masyarakat.
Masyarakat Kecamatan Malin Deman terus melakukan perlawanan. Bahkan puncaknya pada 2022, 40 orang warga ditangkap. Mereka di tuding melakukan pencurian buah kelapa sawit di lahan perusahaan. (Berita Sebelumnya)
Saat ini, upaya penyelesaian sengketa lahan di Malin Deman terus dilakukan. Reforma agraria yang menjadi prioritas kabinet pemerintah Joko Widodo dianggap menjadi solusi tepat untuk penyelesaian sengketa lahan itu. Bisakah terwujud?
Baca Juga: Kerbau di Kampung Asal, Perjalanan ke Malin Deman Bengkulu
—
Kanal TV Independen yang menyajikan berita Video terbaru, Ragam Talkshow, Liputan Perjalanan, Budaya dan Sejarah. Video create by Interes Youtube.